
Menikah merupakan suatu kewajiban yang dilakukan oleh setiap orang untuk menentukan masa depan dalam hubungan yang lebih harmonis dan tentunya resmi. Hal tersebut menjadi salah satu tujuan hidup yang sejahtera dengan menikah sesuai dengan pilihan dan pasangan yang diinginkan. Maka dari itu penting sekali untuk menentukan pilihan hati yang sesuai dengan impian dan menjalin hubungan yang lebih kekal dan tentunya sampai akhir hayat. Pernikahan yang diinginkan diusahakan sesuai dengan pasangan yang diinginkan sebab perlu sekali memilih calon pasangan yang terbaik untuk menemani sampai tua. Nah bagi Anda yang ingin melakukan pernikahan perku sekali untuk mengetahui apa saja persyaratan menikah yang telah ditentukan oleh pihak pemerintah sehingga menjadi pernikahan yang sah dimata negara. Apalagi di tengah pandemi saabah corona saat ini yang banyak membuat korban jiwa maka perlu untuj menghindari kerumuman dan tentunya tidak mengadakan pernikahan yang besar. Apalagi pihak kua sudah menyediakan layanan secara online untuk pernikahan yang akan dilakukan. Sehingga perlu diketahui apasaja syarat nikah online yang berlaku saat ini untuk memudahkan Anda melakukan pernikahan di tengah pandemi.
Salah satu cara yang paling efektif untuk dilakukan ketika sedang mengalami wabah ini adalah tidak berinteraksi dengan orang yang banyak serta perlu untuk menjaga pola hidup yang sehat. Maka dari itu dengan mengadakan pernikahan secara virtual mampu membantu Anda untuk tetap terjaga dan terhindar dari orang banyak. Maka dari itu Anda perlu mengetahui persyaratan yang perlu dipersiapkan sebelum pernikahan untuk proses pembuatan akta nikah yang dikeluarkan oleh negara dan menjadi pernikahan yang sah.
Berkas Persyaratan Menikah Secara Online
Perlu diketahui sebelum melakukan pernikahan yang sah maka perlu menyiapkan berkas dokumen untuk syarat nikah online. Meskipun pendaftaran yang dilakukan menggunakan sistem online maka Anda tetap menyiapkan dokumen yang digunakan untuk proses pembuatan akta nikahnya. Sehingga dokumen yang digunakan sebagai persyaratan menikah adalah sebagai berikut.
- Fotocopy identitas asli kedua mempelai calon pasangan yaitu kartu tanda penduduk dan akta lahir yang digunakan untuk identitas akta nikah.
- Fotocopy kartu keluarga yang akan digunakan untuk mengecek nik calong pasangan dan orang tua atau wali.
- Pas photo ukuran 2×3 dan 4×6
- Surat pengantar desa yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan yang menyatakan bahwa asli daerah tersebut dan akan melakukan pernikahan.
- Surat persetujuan kedua pasangan yang akan menikah sehingga mengetahui dan menyetujui adanya pernikahan tersebut.
- Surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh pihak kesehatan baik rumah sakit atau puskesmas setempat.
Alur Perndaftaran Pernikahan Yang Benar
Ketika Anda sudah menyiapkan berkas yang digunakan sebagai syarat nikah online maka tahap selanjutnya adalah melakukan pendaftaran pernikahan yang bisa dilakukan secara online. Sehingga memudahkan Anda untuk melakukan pendaftaran menikah tanpa harus datang ke kua serta mempercepat proses pernikahan karena sudah menggunakan virtual online. Anda perlu menyiapkan berkas tersebut untuk digunakan pendaftaran menikah. Nah untuk itu perlu diketahui bagaimana alur dalam pendaftaran pernikahan secara online yaitu sebagai berikut.
- Masuk ke website kemenag lalu pilih pendaftaran nikah.
- Lalu isi kolom yang tersedia seperti pilih daerah menikah dan waktunya.
- Selanjutnya Anda perlu mengunggah beberapa persyaratan dan berkas yang telah dipersiapkan tersebut.
- Tahap terakhir dengan memasukan nomor handphone dan unggah photo lalu cetak bukti pendaftaran menikah.